Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

By Argobi Edward Laing 23 Jul 2024, 09:14:29 WIB Kabar Kecamatan
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kecamatan Sungai Boh. Pengukuhan ini merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 1 Juli 2024. Dalam Undang – Undang tersebut diatur salah satunya Penambahan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment